Berikut ini beberapa cara promosi yang diperbolehkan di RATAKAN :
1. Media Sosial Secara Organik
Promosi di akun media sosial Anda secara organik (tanpa bantuan software). Misalnya promo di status Facebook, Whatsapp, dll.
2. Channel dan Grup Telegram
Promosi melalui Channel dan Grup Telegram milik Anda sendiri.
3. Facebook Ads, Google Ads, dan TikTok Ads
Promosi melalui media iklan berbayar, seperti Facebook Ads, Google Ads, dan TikTok Ads.
4. Email Marketing dengan List yang Legal
Promosi melalui email marketing ke daftar email hasil List Building, bukan hasil dari scraping.
5. Blog Review
Membuat artikel tentang review produk yang dipublikasikan via blog pribadi.
6. Video Review
Membuat video review produk yang dipublikasikan via Facebook, YouTube, dan media lainnya.
7. Memberikan Bonus yang Legal
Memberikan bonus yang legal, tidak melanggar Hak Cipta orang lain. Misalnya produk yang Anda buat sendiri atau produk yang memang sah untuk dijadikan bonus afiliasi.