Pada dasarnya Hak Cipta anda dilindungi oleh Hukum seketika anda menghasilkan karya ciptaan anda. Namun demikian Negara memandatkan pemerintah melalui Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), untuk melayani pemegang hak cipta mendaftarkan karya cipta bersangkutan ke Ditjen HKI. Guna pendaftaran karya cipta, termasuk program komputer (software), adalah untuk memperkuat klaim anda atas karya tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan, apabila dikemudian hari terjadi sengketa.

 

Begitu juga dengan termasuk pada produk digital.

 

Kasus pembajakan adalah salah satu tindakan yang memang cukup sulit dari dulu diberantas apalagi jika ini menyangkut produk digital (intangible) yang tidak berwujud dimana untuk penyebarannya secara ilegal sangat mudah meskipun itu telah dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Apalagi memang karena si konsumen sendiri yang menyebarkan. Tentu RATAKAN tidak bisa mengatasi penyebaran tersebut.


Hal ini banyak terjadi seperti kasus pembajakan lagu, film bahkan software-software kelas dunia yang hingga saat ini belum bisa 100% mencegah pembajakan yang dialaminya.

 

Namun, kami marketplace RATAKAN masih dan akan tetap berupaya dalam proses proteksi produk digital Anda dari pembajakan dan penyebaran secara ilegal.

 

Proteksi seperti apa? Harapan Ratakan adalah nanti ada sebuah software / cara untuk memberikan sebuah watermark bilamana ada produk digital yang dibajak akan ketahuan si pembajaknya siapa.

 

Saat ini proteksi sistem RATAKAN adalah berupa Produk Digital disimpan di server Amazon S3 yang merupakan salah satu media penyimpanan terpopuler saat ini, dan juga terproteksi khusus sehingga sangat aman yang hanya bisa diakses oleh yang sudah memiliki aksesnya yaitu PEMBELI produk. Meskipun hal ini tidak akan bisa 100% mencegah pembajakan yang dilakukan oleh pembeli produk tersebut setelah mereka memiliki akses produk tersebut.

 

Bilamana terjadi kasus penyalahgunaan hak cipta, maka hanya pemilik produk sajalah yang berhak dan berwenang untuk memproses secara hukum dengan menuntut pelaku pembajakan karena tidak ada peralihan hak kepemilikan produk dari pemilik produk kepada pihak Ratakan. Kami hanya sebagai marketplace produk digital yang menjualkan karya dari pemilik produk digital.

 

Sudah sering terjadi beberapa kasus pembajakan di beberapa marketplace produk fisik dan website lainnya dan sudah tertera di sana bahwa secara hukum legal hanya pemilik / pembuat produk yang berwenang untuk menuntut si pembajak.


Untuk melindungi produk digital karya Anda, Anda bisa mendaftarkan hak cipta atau hak intelektual melalui: http://www.dgip.go.id/


Untuk itu, jika Anda menemukan produk digital Ratakan yang dijual di marketplace lain atau bahkan membelinya dengan harga jauh lebih murah, kami berharap Anda memiliki kesadaran untuk melaporkannya kepada kami dan membeli versi resminya (original) dari Ratakan sebagai penghargaan untuk pemilik produk aslinya.